masyarakat telematika indonesia (mastel) mendukung keputusan pengadilan tata usaha negara jakarta yang menungkapkan hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan atas kerugian negara dan dihitung sebesar rp1,3 trilun, tak sah atau cacat hukum.
kami bersyukur, menyambut gembira dan mengapreasi hakim ptun dan telah menentukan, dengan demikian dari sini kami optimis kiranya perkara ini bisa kelar tidak ada pelanggaran hukum, papar eddy thoyib, direktur mastel indonesia dalam jakarta, kamis.
sebelumnya, rabu (1/2), hakim pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta sudah memutuskan, bahwa audit nilai kerugian rp1,3 trilun dengan bpkp cacat hukum.
hakim menilai, bpkp sudah melanggar uu no.20 tahun 1997 mengenai penerimaan negara bukan pajak, sebab mengaudit indosat-im2, tanpa izin regulator.
Informasi Lainnya:
eddy berharap keputusan ptun adalah pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), supaya indar atmanto selaku mantan direktur utama im2 dan dituding jaksa menggarap tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 ghz atau 3g indosat-im2 bisa dibebaskan.
sementara tersebut, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi frekuensi 3g indosat-im2 dengan terdakwa indar atmanto dalam pengadilan tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar institut teknologi bandung (itb), agung harsoyo.
ia menerangkan secara teknis mengenai penyelenggara jaringan adalah indosat bukan im2. karena itu, pks indosat-im2 atas kerja sama penggunaan jaringan telah tidak keliru.
di dunia saat ini tak ada dan membeli perangkat sinkronisasi supaya frekuensi 2.1ghz. layanan aplikasi data daripada im2, serta layanan suara/sms daripada indosat dan pada saat bersamaan melewati frekuensi, bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama, katanya.
dijelaskan, pks indosat-im2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan kebutuhan frekuensi bersama sebab supaya penggunaan frekuensi bersama harus dibuktikan juga mengikuti syarat.
yakni, keberadaan perangkat pemancar dari dua atau lebih dinas komunikasi radio, harus dibuktikan adanya pembedaan masa, atau pembedaan objek wisata, serta pembedaan teknologi. mesti banyak perangkat sinkronisasi, juga banyak dokumentasi teknis yg mengajarkan apa penggunaan frekuensi bersama dilakukan.
frekuensi bersama tak mampu terjadi selama cuma Satu dinas komunikasi radio dan serta tak memenuhi definisi pasal 15 pp. 53. serta, tak banyak langkah lain yang mampu diselenggarakan supaya penggunaan frekuensi bersama disamping daripada pembedaan waktu, tujuan dan teknologi, ujarnya.
sementara itu, luhut mp pangaribuan, kuasa hukum indar atmanto, menyatakan lega dengar keterangan saksi-saksi yang didatangkan. ia optimis, hakim tipikor mulai memahami persoalan teknis pks indosat-im2, serta berharap bijaksana memberikan putusan bebas di terdakwa.