Menakertrans sambut baik May Day hari libur nasional

menteri tenaga kerja serta tranmigrasi muhaimin iskandar menyambut bagus ditetapkannya tanggal 1 mei dan adalah hari solidaritas buruh international (may day) untuk hari libur nasional oleh presiden susilo bambang yudhoyono serta berharap supaya pengusaha juga pekerja/buruh dapat memanfaatkannya.

kita sambut gembira keputusan presiden sby yang memutuskan 1 mei sebagai hari libur nasional. ini adalah kado bagi para pekerja/buruh yang sedang merayakan may day makanya nantinya pengusaha serta pekerja mampu memperingatinya dengan menarik, tutur menakertrans di keterangan pers pusat humas kemnakertrans di jakarta, rabu.

muhaimin mendampingi presiden yudhoyono dalam kunjungan kerja ke pabrik pt maspion serta pt unilever pada jawa timur, rabu, dimana presiden pada depan kaum buruh mengumumkan tanggal 1 mei sebagai hari libur nasional.

seperti dikatakan presiden, dijadikannya mayday dibuat hari libur nasional bertujuan untuk kaum buruh dapat merayakan may day dengan baik, tenang dan damai. presiden sby dan berharap para buruh mampu memanfaatkan momentum itu untuk seluruh kegiatan positif, tutur muhaimin.

Informasi Lainnya:

indonesia merupakan negara kesembilan selama asean dan memutuskan mayday untuk hari libur nasional dimana sebelumnya, hanya indonesia dan brunei darussalam saja dan belum memutuskan may day sebagai hari libur.

sementara itu, selama rangka peringatan may day, muhaimin mengatakan secara umum perkembangan situasi ketenagakerjaan di indonesia selalu mengalami perubahan secara signifikan ke arah dan lebih baik salah satunya dengan tambah meningkatnya upah minimum (um).

upah pantas merupakan faktor penting kepada kesejahteraan buruh. tapi keuntungan ini harus diimbangi dengan produktivitas pekerja makanya proses produksi perusahaan selalu berlangsung juga ancaman phk tak mau terjadi, papar muhaimin.

salah Salah satu upaya memperbaiki upah pekerja yang signifikan menakertrans telah memasang peraturan menteri tenaga kerja juga transmigrasi ri no.13 tahun lalu mengenai komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian pemakaian hidup baik yang adalah penyempurnaan peraturan menteri tenaga kerja juga transmigrasi no.17/2005.

dalam penyempurnaan permenakertrans baru tersebut, kasus jenis kebutuhan yang semula 46 bidang komponen pemakaian hidup pantas (khl) ditambah merupakan 60 bidang komponen dan juga banyak delapan bidang penyesuaian/ penambahan jenis mutu dan kuantitas khl juga Satu berubahnya jenis kebutuhan.

upaya lainnya disebut muhaimin merupakan memberi usul menaikkan pendapatan tidak kena pajak (ptkp) dari rp1,32 juta perbulan menjadi rp2 juta per bulan yang diterapkan mulai 1 januari 2013 2012.

kenaikan ptkp tersebut akan meningkatkan daya beli pekerja/buruh yang hendak bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, tutur muhaimin.

sedangkan agar menata pelaksanaan alih daya (outsourcing), kemnakertrans memasang peraturan menteri tenaga kerja (permenakertrans) no 19 tahun lalu mengenai syarat-syarat penyerahan ada pelaksanaan perhatian terhadap perusahaan lain.

dalam peraturan itu, perhatian dan dapat dialihdayakan cuma untuk lima bidang yaitu meliputi usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan terhadap pekerja/buruh (catering), upaya-upaya jasa pengaman, upaya-upaya jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan dan upaya-upaya penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.

dalam aturan tersebut, perusahaan harus menjamin kehadiran jaminan kelangsungan bekerja serta garansi terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh semisal hak cuti, thr, ganti rugi, hak istirahat juga jaminan perhitungan waktu kerja agar penetapan upah, tutur muhaimin.

dalam jenis garansi sosial bagi pekerja, pemerintah telah memasang uu no. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (sjsn) dan uu no. 24 tahun 2004 tentang badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) untuk ketentuan formil jaminan sosial.

jaminan sosial sendiri diadakan dengan dua badan yaitu bpjs kesehatan yakni penyelenggara website garansi kesehatan serta bpjs ketenagakerjaan yakni penyelenggara program garansi kecelakaan kerja, jaminan kematian, garansi hari tua juga garansi pensiun, papar muhaimin.