Miranda dikurung di Lapas wanita Tangerang

komisi pemberantasan korupsi (kpk) telah mengeksekusi terpidana angka suap miranda goeltom juga memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia tersebut ke lembaga pemasyarakatan (lapas) wanita tangerang, rabu sore.

saat ini yang bersangkutan ditempatkan selama blok mawar kamar 3 sekamar dengan narapidana kasus perbankan, papar direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum dan ham ayub suratman di jakarta, rabu.

kamar tersebut seharusnya untuk Satu pihak, tapi karena sudah kelebihan kapasitas, oleh karenanya kamar dan seharusnya dihuni agar Satu orang, saat ini digunakan agar dua pihak, ujarnya.

selanjutnya dan bersangkutan mengikuti web waktu pengenalan lingkungan (mapenaling) dalam sedikitnya Satu minggu, kata ayub.

Informasi Lainnya:

miranda berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti dengan sah juga memastikan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

atas putusan ini, miranda mengajukan banding tapi pengadilan tinggi tipikor pada pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.

kasus suap cek pelawat ini telah mengantarkan setidaknya 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 menjadi penghuni rumah tahanan.

pengadilan menyampaikan kiranya miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 tersebut melalui bantuan nunun nurbaeti dan telah divonis 2,5 tahun.