PNS jadi caleg harus mengundurkan diri

ketua kpu kota depok raden salamun adiningrat menjelaskan manakala ada pegawai negeri sipil (pns) merupakan calon legislatif daripada Salah satu partai dengan begini harus mengundurkan diri.

ya harus mundur karena pns harus bersikap netral, kata salamun disela menerima berkas daftar caleg tetapi (dcs) partai pada kpu kota depok, senin.

ia mengatakan Informasi dan diterimanya sudah ada pns kota depok dan adalah caleg, tapi itu masih keterangan lisan dan diterima, apakah ada seorang serta tidak nanti hendak diverifikasi lebih-lebih dahulu.

kita menimbulkan masa supaya melakukan verifikasi, nanti mau ketahuan manakala telah ada pns yang maka caleg, katanya.

Informasi Lainnya:

salamun menjelaskan bila masa kerja pns tersebut kurang dari sepuluh tahun dengan begini dia mengundurkan diri tetapi manakala lebih daripada sepuluh tahun dia mampu mengajukan pensiun dini.

menurut dia, apabila pns itu tidak mengajukan pengunduran diri, maka mau diberi surat teguran.

tetapi jika sampai ditentukan sebagai caleg tetap oleh kpu, pns tersebut tidak mengajukan surat pengunduran diri, dengan demikian sanksi paling berat pemberhentian secara tak hormat.

pns tersebut biasanya sudah mengerti aturan hukum sama seperti kpu. kalau pns nyaleg harus ajukan pengunduran diri pas perintah undang-undang. pns wajib mundur supaya jadi caleg, sesuai melalui agama netralitas pns di uu no 8 tahun lalu, ujarnya.

sementara tersebut, perihal keberadaan caleg yang pindah partai, salamun dan mengimbau untuk melampirkan surat keterangan pengunduran diri daripada partai sebelumnya.

harus dilampirkan surat pengunduran diri agar bisa diproses dijadikan caleg daripada partainya yang masih, kalau tidak tentunya kami tak mau mentolerirnya, ujarnya.